Biografi
Nama : Bacharuddin
Jusuf Habibie
TTL : Pare-pare, Sulawesi 25 Juni 1936
Orang
tua :
◦
Ayah : Alwi Abdul Jalil
Habibie
◦
Ibu : RA.
Tuti Marini Puspowardojo
Anak
ke- : 4 dari 8 bersaudara
Riwayat
Pendidikan :
◦
SMA di Gouvernments
Middlebare School
◦
Kuliah di Universitas Indonesia (sekarang ITB) tahun 1954
◦
Gelar Diploma
dari Technische Hochschule, Jerman tahun 1960
◦
Gelar Doktor dari Technische Hochschule, Jerman tahun
1965
◦
Menjadi Profesor
kehormatan (Guru Besar) di Institut
Teknologi Bandung tahun 1967.
Karir
:
• 1976 - 1998 Direktur Utama PT. Industri Pesawat
Terbang Nusantara/ IPTN.
• 1978 - 1998
Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
• Ketua Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi / BPPT
• 1978 - 1998
Direktur Utama PT. PAL Indonesia (Persero).
• 1978 - 1998
Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam/ Opdip Batam.
• 1980 - 1998
Ketua Tim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan (Keppres No. 40, 1980)
• 1983 - 1998
Direktur Utama, PT Pindad (Persero).
• 1988 - 1998
Wakil Ketua Dewan Pembina Industri Strategis.
• 1989 - 1998
Ketua Badan Pengelola Industri Strategis/ BPIS.
• 1990 - 1998
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia/lCMI.
• 1993
Koordinator Presidium Harian, Dewan Pembina Golkar.
• 10 Maret - 20
Mei 1998 Wakil Presiden Republik Indonesia
• 21 Mei 1998 -
Oktober 1999 Presiden Republik Indonesia
PROSES PENGALIHAN KEPALA
PEMERINTAH SOEHARTO KE B.J. HABIBIE
— Berawal dari krisis
ekonomi pada tahun 1997 yang melanda kawasan Asia
— Krisis kepercayaan
→ demo mahasiswa (1998)
— KKN (Korupsi,
Kolusi, Nepotisme)
KABINET REFORMASI PEMBANGUNGAN
— Dibentuk pada: 22
Mei 1998
— Terdiri dari 36
menteri
◦
4 Menteri Koordinator
◦
20 Menteri Negara yang memimpin Departemen
◦
12 Menteri yang mengurusi bidang lain
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN MASA
PEMERINTAHAN B.J. HABIBIE
— Bidang politik:
◦
Pembebasan tahanan politik
◦
Meningkatkan kebebasan PERS
◦
Pembentukan parpol & mempercepat Pemilu dari tahun
2003 ke 1999
◦
Penyelesaian masalah Timor-Timur
◦
Pengusutan harta kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya
◦
Pemberian gelar Pahlawan Reformasi kepada 4 korban
tragedi Trisakti
— Bidang Ekonomi:
◦
Menekan laju inflasi & gejolak moneter.
◦
Membekukan operasional Bank Umum Nasional, Bank Modern,
dan Bank Dagang Nasional Indonesia.
◦
Melikuidasi 38 bank swasta, 7 bank diambil-alih
pemerintah dan 9 bank mengikuti program rekapitulasi.
— Bidang Manajemen
Internal ABRI
◦
Pemisahan POLRI dari ABRI.
◦
Perubahan Staf Sosial Politik menjadi Staf Teritorial.
◦
Likuidasi Staf Karyawan.
◦
Pengurangan Fraksi ABRI di DPR & DPRD I/II
◦
Pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan
mengambil jarak yang sama dengan parpol yang ada.
◦
dll,
12 KETETAPAN MPR MELALUI SIDANG
ISTIMEWA
— Tap MPR No.
X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan
dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
— Tap MPR No.
XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme
— Tap MPR No.
XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia
— Tap MPR No.
XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
— Tap MPR No.
XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
— Tap MPR No.
XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
— Tap MPR No.
VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998
tentang peraturan tata tertib MPR
— Tap MPR No.
XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
— Tap MPR No.
III/V/MPR/1998, tentang referendum
— Tap MPR No.
IX/MPR/1998, tentang GBHN
— Tap MPR No.
XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada
Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
— Tap MPR No.
XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4)
4 KETETAPAN MPR SEBAGAI
CERMINAN REFORMASI
— Tap MPR No.
VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
— Tap MPR No.
XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila
sebagai azas tunggal
— Tap MPR No.
XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden
mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas
perundang-undangan
— Tap MPR No.
XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
maksimal hanya dua kali periode.
AKHIR MASA KEPEMIMPINAN
— Pemerintah Habibie
dituduh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan MPR mengenai
masalah Timor-Timur.
— Ditolaknya
pertanggung jawaban pada sidang Umum MPR tahun 1999.
No comments:
Post a Comment