Front
Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKKBB) merupakan dua gerakan sosial Islam yang memiliki karakter
berbeda. FPI adalah gerakan radikal sedangkan AKKBB adalah gerakan liberal, dan
juga FPI sangat ketat, sedangkan AKKBB sangat longgar. Masalah yang
dipersoalkan mengenai Ahmadiyah yang dianggap sebagai FPI merusak ajaran agama
islam, tetapi AKKBB membelanya karena di Indonesia tercantum pasal yang
berbunyi bebas memeluk agama sesuai keyakinan. FPI menyerang dan mendesak agar
Ahmadiyah dan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan, sedangkan AKKBB
melindunginya. Pertentangan dua sikap itu berujung konflik berdarah. Insiden
Monas merupakan akumulasi dari konflik yang berkepanjangan antara para penentang
dan penuntut pembubaran dengan para pembela Ahmadiyah dan JAI. Bentrok fisik
tidak hanya terjadi ketika di monas. Ketika Habieb Rizieq menjalani persidangan
di Pengadilan Jakarta Selatan, FPI dan AKKBB kerap bersitegang dan terlibat
bentrok.
Jika FPI suka serang dan main pukul memang tak
aneh. Namun, jika kelompok AKKBB dengan sengaja melibatkan preman untuk melawan
orang-orang FPI, sungguh diluar kewajaran. Padahal orang-orang yang tergabung
dalam AKKBB paling gencar mengampanyekan anti kekerasan. Pernyataan ini
bertentangan dengan apa yang diucapkan oleh AKKBB yang mereka bilang bahwa
mereka anti kekerasan. Mereka tidak dapat menahan diri. Bentrok fisik selama
persidangan Habieb Rizieq membuktikan keterlibatan AKKBB dalam kekerasan fisik.
Menelaah
tentang apa yang terjadi diantara FPI dan AKKBB yang terus menerus diwarnai
dengan kekerasan ataupun tidak, menarik
untuk dipahami lebih jauh. Karena dengan buku yang berjudul Mengurai Benang
Kusut Konflik FPI-AKKBB kita menjadi tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi
diantara keduanya hingga menimbulkan insiden berdarah.
Front
Pembela Islam (FPI)
FPI
didirikan pada hari Senin 25 Rabiu’us Tsani 1419 H atau 17 Agustus 1998 di
Pondok Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan oleh Habieb
Rizieq Shihab, Habib Idrus Jamalullail, Kyai Misbach, dan beberapa ulama lain.
FPI dibentuk atas dasar mewujudkan eksistensi umat dan islam yang selama rezim
Orde Baru selalu ditindas. Pemilihan nama merupakan orientasi dari FPI. Disebut
Front karena orientasi kegiatan yang
dikembangkan lebih dari tindakan konkret dalam rangka menegakkan amar ma’aruf
nahi munkar. Disebut pembela karena
dengan harapan organisasi ini aktif dan proaktif dalam membela kebenaran dan
keadilan serta menentang kebatilan. Adapun islam
yang berarti bahwa perjuangan FPI senantiasa dalam ajaran islam.
Mereka
mempunyai hakikat dalam perjuangannya yang berdasarkan tujuh pilar, yang
diantaranya meruapakan visi dan misi organisasi tersebut. FPI menyatakan
dirinya bukanlah cabang dari salah satu organisasi massa yang pernah ada dan
juga tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik lainnya. Artinya, FPI
adalah organisasi yang independen. FPI menyatakan bahwa ia adalah organisasi
internasional dengan konsentrasi di Indonesia sebagai negara dengan penduduk
islam terbesar di dunia. Di Indonesia FPI berpusat di Jakarta dengan wilayah
dan cabang di provinsi, kabupaten, kecamatan di seluruh Indonesia. Struktur
dari FPI antara lain :
Ø Dewan
Pimpinan Pusat (DPP)
Ø Dewan
Pimpinan Daerah (DPD)
Ø Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW)
Ø Dewan
Pimpinan Cabang (DPC)
Ø Dewan
Perwakilan Front (DPF)
Dalam struktur
kepemimpinannya, terbagi atas dua komponen, yaitu Majelis Syura dan
MajelisTanfidzi.
FPI
memiliki 4 anak organisasi. Pertama, Laskar Pembela Islam (LPI). Ini merupakan
tulang punggung dari segala kegiatan FPI. Dalam arti ialah yang menjadi pejuang
fisik dalam menegakkan ajaran ajrannya. Kedua Mujahidah Pembela Islam (MPI).
Ini merupakan barisan muslimat yang gerakannya fokus pada masalah sosial
kemasyarakatan dan turut serta dalam aksi damai FPI. Ketiga Serikat Pekerja
Front (SPF). Yang merupakan perhimpunan para anggota FPI yang bekerja sebagai
buruh, karyawan, dan pegawai yang bekerja di pabrik serta perusahaan. Keempat
ialah Front Mahasiswa Islam (FMI) yang merupakan perhimpunan mahasiswa yang
menegakkan ajaran islam tidak dengan fisik, namun beramar nahi munkar dengan
kemampuan intelektual yang mereka miliki.
Dalam
mekanisme menegakkan amar ma’aruf dan nahi munkar, FPI menempuh beberapa
mekanisme. Pertama, keputusan yang diambil berdasarkan syariah islam. Kedua,
penggunaan prosedur hokum. Maksudnya ialah sebelum FPI turun ke jalan, mereka
terlebih dahulu menempuh jalur hukum. Ketiga, mengambil tindakan tegas dengan
melibatkan seluruh komponen umat. Namun, tudingan miring diarahkan kepada FPI
bahwa organisasi ini merupakan salah satu “anak macan” yang dipelihara oleh
aparat militer dan kepolisian. Karena dalam aksi di lapangannya, mereka lebih
menertibkan tempat-tempat yang dijadikan maksiat seperti tempat prostitusi dan
diskotik-diskotik. Mereka menuntut diusutnya pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap umat islam dalam kasus seperti kasus Tanjung Priok,
Aceh, Ambon, Poso dan lain sebagainya. FPI selalu membenarkan atas apa yang
dilakukan baik itu dengan kekerasan ataupum tidak, karena menurut mereka
melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan hukum dan ajaran islam.
Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB)
Nama
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) bukanlah
sebuah organisasi. Ia merupakan aliansi cair yang terdiri atas banyak
organisasi, lembaga swadaya masyarakat, dan juga kelompok-kelompok keagamaan
yang termasuk Ahmadiyah didalamnya. AKKBB terdiri dari 72 organisasi, kelompok,
dan lembaga swadaya masyarakat. Contoh lembaga-lembaga didalam AKKBB antara
lain Jaringan Islam Kampus (JaRiK), Komunitas Jatimulya, Gerakan Anti
Diskriminasi Indonesia (GANDI), PRKP Poso, Komunitas Gereja Damai, dan
lain-lain.
Demi
menjamin terwujudnya perdamaian, kerukunan antar warga Negara, dan
terlindunginya hak setiap warga Negara, dalam petisi ini AKKBB menegaskan
prinsip-prinsip kebebasan beragama. Terdapat 11 prinsip yang ditegaskan, yang
diantaranya adalah kebebasan beragama, berarti pula kebebasan untuk memilih
agama yang ia anut.
Jaringa
Islam Liberal (JIL) yang menjadi “lokomotif” liberalism dan sekuralisme di
negeri dalam memahami serta menafsirkan ajaran agama, dalam hal ini ialah
Islam, berlandaskan beberapa hal. Pertama, membuka pintu ijtihad pada semua
dimensi Islam. Kedua mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal
teks. Ketiga, mempercayai kebenaran yang relative, terbuka dan plural. Keempat,
memihak pada minoritas dan tertindas. Kelima, meyakini kebebasan beragama.
Keenam, memisahkan otoritas duniawi dan ukhwari, otoritas keagamaan dan politik
(sekularisme). Antara JIL dengan AKKBB mempunya kesamaan pandangan dan
menjadikan konsep HAM sebagai sumbu gerakan mereka. Terlebih antara JIL dan
AKKBB tidak dapat dipisahkan secara tegas karena orang-orang yang berada
didalam JIL juga berada dibelakang AKKBB. Perbedaan keduanya hanya terletak
dalam ranah gerakan mereka. Jika JIL hanya bertekuk pada pemikiran, AKKBB langsung
turun kejalan menyerukan, menuntut, dan mendesak pemerintah untuk melindungi
kebebasan individu dan kelompok dalam beragama dan berkeyakinan. Bagi AKKBB,
tidak ada seprang pun atau lembaga dapat menyatakan suatu aliran atau
kepercayaan tertentu sesat.
Namun
dalam kasus Ahmadiyah, AKKBB mendukung serta melindungi agama tersebut. Beda
halnya dengan FPI. Menurut FPI, Ahmadiyah ajaran yang sesat (kafir). Ada
beberapa alasan FPI mengatakan bahwa Ahmadiyah kafir. Ahmadiyah meyakini Mirza
Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab sebagai nabi setelah nabi Muhammad SAW. Mirza Ghulam
Ahmad mendapat wahyu dari Allah, yang semua wahyu tersebut dihimpun dalam
kumpulan wahyu suci yang disebut Kitab Suci Tadzkirah. Selain itu, mereka
meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad menyatu dengan Allah, dan menjadi anak Allah,
bahkan telah menjadi Allah. Mereka tidak mengakui Al-Qur’an sebagai wahyu
terakhir. Menurut Habieb Rizieq, kalaupun mereka mengakui Al-Qur’an sebagai
kitab suci terakhir, tapi dibatasi hanya sebagai wahyu syariat terakhir, sedang
wahyu non syariat tetap ada hingga akhir zaman. Ahmadiyah antek Kolonialisme.
Dalam buku kitab Ruhani karya Mirza Ghulam Ahmad pada volume 3 halaman 21
menyatakan kesediaan berkorban nyawa dan darah bagi Inggris yang saat itu
sedang menjelajah India. Dan di halaman 166 pada volume yang sama, Mirza
mewajibkan berterimakasih kepada Inggris yang diakui sebagai pemerintah yang
diberkahi. Selain itu, Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai pelayan setia Inggris.
Dan puncaknya, pada volume 6, halaman 26 dan volume 17 halaman 443, Mirza
Ghulam Ahmad menghapus Hukum Jihad. Itulah beberapa alasan yang dijadikan FPI
menganggap bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran sesat.
Para
pembela Ahmadiyah, termasuk AKKBB, ngotot menyatakan bahwa melarang Ahmadiyah
sama denga melanggar HAM dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. disini
terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam
menikmati kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada batasan Undang-Undang
yang telah ditetapkan demi tercapainya penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai
agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Artinya,
penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata
asusila, agama dan lainnya sebagai atas nama HAM tak dapat dibenarkan sama
sekali. Apa yang diperbuat Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah ibarat membangun
rumah baru dalam rumah orang lain.
Ahmadiyah
dan Insiden Monas
Kronologi
pada Insiden Monas antara lain :
Ø Pada
Minggu 1 Juni, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi menolak
kenaikkan BBM menuju istana Negara yang diikuti perwakilan Serikat Kerja PLN,
FPI, dan sebagainya. Demo itu telah mendapat izin dari aparat kepolisian
setempat dengan pengawalan yang rapi dan ketat sehingga dapat dikatakan demo
itu adalah kegiatan resmi dan legal berdasarkan UU.
Ø Pada
saat yang bersamaan, muncul kelompok yang menamakan diri AKKBB yang notabene
pro Ahmadiyah. Seperti dilansir dalam siaran televise, kegiatan AKKBB di monas
tidak diperkenankan oleh kepolisian, karena berbenturan dengan pihak yang tidak
mendukung acara mereka. Dengan kata lain, kegiatan AKKBB tidak mendapat izin
dari kepolisian.
Ø Melihat
gelagat negativ itu, FPI menginstruksikan beberapa personilnya untuk mengetahui
apa yang dilakukan AKKBB di wilayah aksi HTI. Ternyata, AKKBB melakukan orasi
yang menjelek-jelekan FPI dengan mengatakan “Laskar Setan” dan sebagainya.
Mendengar orasi tersebut, personil FPI melaporkan kepada Laskar FPI. Laskar FPI
pun lantas meminta klarifikasi AKKBB. Namun, AKKBB mengelak dan menjawab dengan
sikap yang arogan sehingga membuat Laskar FPI kesal. Arogansi AKKBB makin
menjadi dengan mengeluarkan sepucuk senjata api dan menembakannya ke udara
sebanyak satu kali. Mendengar letusan itu, laskar FPI berusaha mencegah, namun
justru ditanggapi dengan tembakan kembali hingga empat kali.
Ø Laskar
FPI yang makin kesal langsung memukul provokator. Tidak ada sasaran wanita dan
anak-anak, hanya oknum yang sok jagoan dan arogan yang telah mengejek dan
menghina kafir kepada laskar FPI yang menjadi sasaran empuk. FPI menduga AKKBB
adalah kelompok bersenjata yang sengaja disusupkan ke dalam kegiatan demo BBM
tersebut. Dengan menyertakan anak kecil dan wanita, mereka berniat mengalihkan
isu BBM menjadi pembubaran FPI dengan memprovokasikan sebutan “laskar kafir”
dan tembakan senjata api. FPI kini menjadi obyek makian masyarakat dan
intimidasi oleh Nadhatul Ulama (NU) beserta elemen-elemennya. Insiden ini
menurut FPI menjadi terbukti bahwa dakwah dijalan Allah SWT akan ditebus oleh
fitnah, intimidasi, makian, dari makian dan munafikun.
AKKBB
menilai pengamanan polisi sangat lemah sehingga penyerangan brutal oleh laskar FPI pada 1 Juni 2008 itu
terjadi. Koordinator AKKBB Anik mengatakan hanya melihat tiga polisi ketika
terjadi penyerangan di Monas. Dua berpakaian polisi, dan satu berpakaian
preman. Polisi yang berpakaian preman dan menggenggam pistol itu berusaha
mencegah aksi brutal yang dilakukan FPI. Padahal sehari sebelumnya, bekas
Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso sudah mengingatkan pemerintah mengenai
kemungkinan terjadi kekerasan.
Tak
lama berselang setelah massa FPI menyerbu massa AKKBB polisi pun berdatangan. Namun
kedatangan polisi dinilai terlambat karena massa FPI telah terlebih dahulu
merusak serta memukuli massa AKKBB. Massa FPI tampak membakar spanduk yang
digunakan massa AKKBB dan juga merusak satu unit truk mobil yang berisi
peralatan sound system. Massa FPI yang berbaju serba putih dan memakai lambing
FPI merusak mobil dengan menggunakan tongkat. Polisi pun berusaha menengahi dua
kubu yang tengah bentrok. Namun sebagian massa AKKBB tampak lari tunggang
langgang akibat dikejar massa FPI. Mereka berlari kearah Indosat dari lokasi
kejadian didekat Stasiun Gambir.
Dalam
insiden ini, setidaknya 29 orang dari AKKBB terluka parah akibat pemukulan yang
dilakukan oleh FPI. Insiden ini terjadi pada pukul 13.00 WIB saat anggota AKKBB
berkumpul di monas. Jika masyarakat menuduh FPI adalah biang kerok dari insiden
ini, lain hal nya dengan pendapat kuasa hukum FPI Achmad Michdan. Ahmad yang
menyayangkan dan prihatin atas kejadian insiden tersebut, insiden terjadi bukan
karena FPI, tetapi AKKBB dengan Laskar Islam bersama Forum Umat Islam yang saat
itu berunjuk rasa menolak kenaikka BBM. Insiden dipacu oleh suatu provokasi
yang menyebut ada laskar setan dan kafir. Ahmad meminta agar media bersikap
netral dan tidak menyudutkan FPI. Kepada pihak kepolisian Ahmad meminta polisi bersikap netral, professional dalam
menangani insiden ini.
Komando
Laskar Islam (KLI) melakukan klarifikasi atas sejumlah fakta yang berkembang
seputar insiden monas. Panglima KLI Munarman mengoreksi pemberitaan yang
menyatakan bahwa penyerangan dilakukan oleh FPI. Menurut Munarman, yang mendatangi
monas adalah Komando Laskar Islam, yang merupakan gabungan dari laskar-laskar
seluruh ormas islam Indonesia. Aksi itu bertujuan untuk merespon undangan
terbuka dan mengamankan aksi tolak kenaikkan harga BBM. Aksi dalam rangka ini
legal dan berdasarkan UU. Namun, ketika berkumpul di Istiqlal, pihak KLI
mengetahui AKKBB tetap melakukan aksinya yang mencuri momentum peringatan
lahirnya Pancasila 1 Juni dan untuk menyatakan dukungan kepada Ahmadiyah. Oleh
karena itu, berdasarkan fakta-fakta, Munarman menegaskan bahwa insiden monas
terjadi akibat provokasi dari pihak pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya
AKKBB dan merekalah yang diminta pertanggungjawabannya. Ini semua terjadi
akibat kelambatannya pemerintah dalam mengambil keputusan untuk membubarkan
aliran sesat Ahmadiyah sesuai Fatwa MUI tahun 2005 dan rekomendasi dari
Bakorparem tahun 2008. Oleh karena itu, KLI menyerukan kepada Presiden agar
segera mengeluarkan kepuatusan Presiden yang berisi membubarkan Ahmadiyah.
Kemenangan
Ahmadiyah
Ditengah
kecaman atas insiden monas dan wacana bubaran FPI, Majelis Mujahiddin Indonesia
(MMI) berpendapat lain. MMI menilai insiden itu sebagai kemenangan kelompok
Ahmadiyah. Padahal, insiden monas merupakan perjuangan panjang Islam untuk
membubarkan Ahmadiyah. Ketua MMI DKI Haris Amir Falah menganggap ironi, karena
bukan Ahmadiyah yang dibubarkan, tetapi FPI yang dibubarkan. Haris menyesalkan
penangkapan besar-besaran terhadap aktivis islam di markas FPI bahkan ada dua
anggota MMI, yaitu Sri Hartono dan Bagio
Martono.
Mengadili
Habieb Rizieq dan Munarman
Sehari
setelah insiden monas, aparat kepolisian menetapkan lima tersangka dalam
peristiwa tersebut. Namun, saat itu polisi tidak menyebut nama kelima tersangka
karena khawatir melarikan diri. Pada hari yang sama, Munarman, Sang Komandan
LPI, menggelar jumpa pers di markas FPI. Dalam kesempatan itu Munarman
menyatakan siap bertanggungjawab atas insiden monas. Namun ia meminta agar
laskarnya tidak di ganggu. Selasa pagi, tepatnya tanggal 3 juni 2008, kembali
Munarman menggelar jumpa pers di markas FPI. Dalam jumpa pers itu Munarman
mengklarifikasi foto yang dimuat di sejumlah media. Munarman menjelaskan bahwa
didalam foto, orang yang dicekiknya bukan anggota AKKBB, melainkan anggota FPI
itu sendiri. Selasa malam, Kapolda Metro Jaya meminta agar pelaku kerusuhan
Monas menyerahkan diri termasuk Munarman. Jika tidak mereka akan dijemput
paksa. Dia memberi deadline hingga tanggal 3 Juni tengah malam. Namun hingga
malam itu Munarman sudah menghilang.
Rabu
dini hari, seribu polisi mendatangi markas FPI. Mereka menangkap puluhan
anggota FPI. Munarman tidak terlihat dalam penangkapan ini. Semua aparat
kepolisian dikerahkan untuk mencari Sang Komandan Laskar Pembela Islam ini.
Segera polisi menggelar jumpa pers dan mengultimatum Munarman untuk segera
menyerahkan diri. Siang harinya, Mabes Polri menyatakan Munarman masuk kedalam
DPO alias buronan. Dari persembunyiannya, Kamis 5 Juni 2008, Munarman
mengirimkan rekaman video pernyataannya ke sejumlah stasiun televisi. Ia menyatakan
bahwa ia tidak melarikan diri, tetapi agar hukum dapat berjalan adil dan
seimbang.
Jumat
6 Juni 2008, keluar surat pencekalan terhadap Munarman dari pihak imigrasi,
pencekalan ini berlangsung selama 20 hari. Keesokannya, beredar sms yang
menyatakan Munarman tewas jenazahnya ditemukan dilahan karet Batujajar. Namun
ternyata kabar ini tidak benar. Polisi membantah kabar kematian Munarman
tersebut. Mahendradatta, salah satu kuasa hukum FPI menyatakan bahwa sms ini
sengaja disebarkan agar keluarga Munarman resah sehingga ia tergerak untuk
menelpon keluarganya agar teleponnya bisa di sadap dan diketahui dimana
keberadaan Munarman.
Setelah
Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung menandatangani Surat Keputusan Bersama
(SKB) mengenai Ahmadiyah pada tanggal 9 Juni 2008, pada jam 19.50 WIB, Munarman
datang ke Mapolda Metro Jaya tanpa kawalan polisi. Dia menumpang taksi dan
didampingi pengacaranya. Saat tiba di Mapolda, Munarman mengatakan bahwa
dirinya bukan pengecut, hingga esok harinya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Munarman ditetapkan sebagai salah satu tersangka aksi anarkis di monas itu
dijerat dengan 3 pasal KUHP, yakni pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170
tentang pengeroyokan,dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Sementara itu,
ketua umum FPI Habieb Rizieq disebut-sebut sebagai dalang dibalik insiden
monas. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka walaupun ia tidak berada di tempat
kejadian. Habieb Rizieq dikenai empat pasal, yaitu pasal 170 KUHP tentang
pengeroyokan, pasal 156 KUHP tentang penghasutan, pasal 221 tentang
menyembunyikan pelaku kejahatan, dan pasal 351 tentang akibat penganiayaan.
Setelah itu, ditemani istri, Syarifah Fadhlun, dan empat anaknya, Habieb Rizieq
diantar masuk keruang tahanan. Selain Habieb Rizieq sebagai tersangka, polisi
menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam insiden monas. Mereka
adalah Agus Bambang, Fahrur Rozi, Sugirah, Rafin, Syamsudin, dan Taufik.
Penahanan
Habieb Rizieq mendapat protes dari tim pengacara Habieb Rizieq karena dianggap
melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal itu terjadi karena kejaksaan tidak
mengajukan perpanjangan penahanan Habieb Rizieq yang habis pada 19 Agustus
2008. Sementara Habib Husein Al-Habsyi terpidana candi Borobudur ini menyatakan
seharusnya aparat kepolisian juga menangkap provokator insiden monas. Sidang
perdana Habieb Rizieq digelar tanggal 21 Agustus 2008 di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dalam siding tersebut Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh
Wahyudi mendakwa Habieb Rizieq dengan dua pasal alternatif, yaitu pasal 156
tentang menyebarkan atau menyiarkan kebencian dalam aktivitas keagamaan dan
pasal 55 ayat 1 juncto pasal 170 KUHP, yakni melakukan perbuatan pidana
kekerasan terhadap pihak lain. Atas tuntutan ini ia diancam dengan hukuman lima
tahun enam bulan penjara. Humas dalam sidang ini mengatakan pemberian pasal
alternatif ini berdasarkan adanya fakta-fakta yang saling berkaitan. Dia
mengungkapkan, kejaksaan saat ini akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam
berkas perkara itu dimasukkan 30 saksi dalam persidangan. Jaksa menegaskan
dalam ceramahnya Habieb Rizieq menyatakan bahwa Ahmadiyah harus dibubarkan oleh
FPI. Pembubaran Ahmadiyah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Sebab MUI
telah mengeluarkan fatwa aliran Ahmadiyah sesat. Menurut jaksa, Habieb Rizieq
menghimbau agar anggota FPI mengikuti unjuk rasa di monas untuk menolak
kenaikkan BBM sekaligus menuntut pembubaran Ahmadiyah. Karena itu, dalam
dakwaan lapis kedua, Habieb Rizieq dikenai dengan pasal 156 KUHP yaitu pasal
penyebaran kebencian terhadap suatu golongan.
Menanggapi
dakwaan jaksa, Habieb Rizieq dengan tegas menyatakan menolak tuduhan
penghasutan tindak kekerasan dan penyebaran pada golongan lain. Habib
menyatakan tidak mengerti atas dakwaan tim jaksa. Ia menegaskan tidak pernah
menyuruh melakukan kekerasan dan beragumentasi bahwa dirinya tidak berada di
tempat saat terjadinya insiden monas.
Selain itu, ia juga menolak bahwa ceramah atau dakwaannya merupakan bentuk
menyebarkan kebencian untuk menyeluruh anggota FPI agar melakukan kekerasan.
Senada dengan itu, pengacara Habieb Rizieq, M. Assegaf menyatakan dakwaan jaksa
terkesan dipaksakan. Ia menilai penerapan pasal dakwaan tentang penyebaran
kebencian pada golongan keliru. Sebab kata ‘golongan’ yang dimaksud dalam KUHP
adalah golongan rasial, bukan golongan beragama seperti Ahmadiyah. Sementara
Munarman menjalani sidang perdananya pada tanggal 29 agustus dan mendapat
ancaman hukuman berkisar 4 sampai 7 tahun penjara.
Sekilas tentang Pluralisme
Pluralisme
atau kemajemukan masyarakat sering menjadi permasalahan dalam kehidupan
dimasyarakat. Perbedaan budaya, agama, suku, dan ras kerap kali menjadi
penyulut api lahirnya suatu konflik dalam masyarakat. Pluralisme diusung guna
menjawab permasalahan didalam masyarakat seperti teologi (akidah), hubungan
sosial (muamalah), maupun moral (akhlak). Dengan sikap semacam itu diharapkan
lahirnya sikap toleran. Sebagai wacana akademik plurasime harus diletakkan
dikonteks yang cukup luas, tak hanya menyangkut masalah teologi dan eksatologi
semata, melainkan sosiologis juga ikut turut adil. Dalam teologi ada tiga sikap
umat beragama. Pertama sikap eksklusif
(pandangan nasrani yang menganggap yesus merupakan jalan keluar), kedua sikap
inklusif (membedakan kehadiran penyelamatan dan aktivitaas tuhan dalam tradisi
agama), dan yang ketiga sikap paralelisme (percaya setiap agama diluar Kristen
memiliki jalan keluar).
Dalam
perspektif HAM, hak kebebasan beragama disarikan kedalam delapan komponen:
Kebebasan internal, kebebasan eksternal, tidak ada paksaan, tidak
diskriminatif, hak dari orang dari orang tua wali, kebebasan lembaga dan status
legal, pembatasan yang diizinkan pada kebebasan eksternal, dan
Non-Derogability.
Pluralism
Dalam Konteks HAM
UUD
1945 maupun UU no. 39 tahun 1999 tentang
Hak azazi manusia sama-sama meberikan landasan hukum mengenai kebebasan
beragama dan berkeyakinan serta menjalankan agama dan keyakinan itu. Hak
kebebasan agama bukan pemberian Negara atau bukan pemberian Negara ataupun
golongan. Dengan paradigma kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi yang
berlandaskan hak asasi manusia dimata kalangan pluralis semua menjadi relatif,
tak boleh ada paksaan dalam beragama, semua orang bebas memilih keyakinan
sesuai hati nuraninya, atas dasar HAM, tak ada pembatasan melalui hukum formal.
Pluralisme beragama yang hakikatnya adalah gerakan politik dan bukan gerakkan
agama. Pluralisme merupakan penyeragaman atau menyeragamkan segala perbedaan
dan keberagaman agama. Adapun kelemahan dari pluralism menurut Anis Malik Thoha
terbagi menjadi dua, yaitu: pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan
toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan kebenaran
eksklusif, dan yang kedua mereka merelatifkan tuhan yang dianggap absolut oleh
kelompok-kelompok lain, seperti Allah, Trinitas, Yahweh, Trimurti, dan
lain-lain.
Indonesia
dan Tantangan Pluralitas
Indonesia
terkenal sebagai Negara yang kaya akan budaya, suku, dan agama. Kekayaan itu
tak selamanya membawa rahmat dan berkah bagi penduduk negeri yang mayoritas
agama islma ini. Justru sering kali terjadi perselisihan yang disebabkan oleh
perbedaan budaya, suku, maupun agama. Konflik kekerasan yang terjadi dibeberapa
daerah ditanah air kebanyakan konflik yang berbentuk SARA dan agama. Tanpa rasa
berdosa dua komunitas saling bunuh membunuh secara brutal dengan membawa
bendera tuhan. Faktor sejarah, psikologi, dan pengalaman mengurus pembangunan
bangsa harus dijadikan pertimbangan utama dalam menghadapi kemungkinan benturan
akibat kesenjangan ini.
Penyelesaian
konflik antaragama atau konflik sosial lainnya bisa dilakukan melalui dialog
antaragama, yang selama ini masih belum berjalan efektif. Terkadang dialog
hanya berjalan satu warna dan elitis. Ketidakberhasilan dialog beragama anatra
lain disebabkan oleh ekslusivitas, saling berburuk sangka, dan tidak ada
keadilan. Pada prinsipnya semua agama mengajarkan kedamaian, apakah itu islam,
Kristen, Budha, dan Hindu. Hanya penganutnya saja yang belum bisa berdamai.
Celakanya
di Indonesia pluralisme kerap dicurigai mengandung muatan ideologis tertentu
sehingga demokrasi tidak dicintai sepenuh hati bahkan bisa saling mencurigai.
Oleh karena itu, early warning kepada
kelompok-kelompok masyarakat atau berbasis jaringan komunitas lokal, wajib
diterapkan guna mencegah konflik itu sendiri.
Arah
Baru Gerakan Sosial Islam
Kemunculan
teologi islam Ahlu al-Sunnah wa
al-Jama’ah seakan memberikan alternatif di antara dua titik ekstrem yang
saling berhadapan. Ditangan Imam al-Ghazali teologi tersebut seakan mendapatkan
simpati umat islam secara luas. Satu hal yang perlu dicermati, kemunculan
teologi tertentu senantiasa terkait dengan upaya merespons permasalahan umat
yang terjadi pada saat itu. Oleh karena itu, latar belakang sosial, politik,
dan budaya memiliki peran penting dalam memahami pertumbuhan dan perkembangan
teologi islam.
Mendialogkan
teologi islam dengan kemajemukan didorong harapan terkikisnya konflik kekerasan
umat beragama. Dialog teologi harus berpinjak pada asumsi bahwa semua agama
memiliki kesinambungan. Sejarah menunjukan bahwa semua nabi yang membawa agama
mengajarkan tentang ke Esaan Tuhan dan kebajikan. Oleh karenanya, juru dakwah
harus mempunyai semangat yang tetap menyala dalam mengimbangi kesulitan dakwah.
Dakwah toleran itu sejalan deng ajaran islam yang mengajarkan untuk menghargai
keyakinan yang berbeda dan menjauhi kekerasan. Dengan mengedepankan kesabaran
dalam dakwah, diharapkan tegesa-gesaan yang menodai dalam dakwah islam dapat
diminimalisasi, sehingga kita lebih yakin bahwa hanya sang penciptalah sebagai
penentu berhasil tidaknya proses dakwah yng selama ini kita tmpuh, yanpa
memaksakan keyakinan terhadap orang lain.
Kedepankan
Toleransi
Mengingat
islam sebagai agama cinta damai, sudah saatnya kaum muslimin menjadikan
toleransi sebagai salah satu etika dakwah. Berbagai upaya untuk melakukan
dialog dan penyatuan pandangan sangatlah patut dihargai. Tentunya niat baik ini
tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran bersama. Setiap agama sesungguhnya
dapat dijadikan landasan membangun perdamaian, karena ini merupakan pesan sentral
dari setiap agama. Ketulusan hati, bersikap jujur, dan saling mempercayai
merupakan kata kunci dari upaya dalam saling merapat.
Keberagaman
kultur agama dalam Negara bangsa memang harus senantiasa dikondisikan untuk
berkomunikasi dan berdialog tanpa harus menimbulkan kecurigaan satu sama lain.
Konflik makin tajam ketika sentimen keagamaan mewarnanainya. Dalam perspektif
islam, tali memperkuat kesatuan dan persatuan adalah ukuwah. Para ulama
membaginya ke dalam beberapa kategori: ukuwah
islamiyah (persaudaraan se-islam), ukuwah
imaniyah (persaudaraan se-iman), ukuwah
basyariyah (persaudaraan sesama manusia), dan ukuwah wathoniyah. Sementara ukuwah dijalan Allah pengertiannya
adalah jalinan aqidah yang mampu menyatukan hati umat islam secara keseluruhan.
Meskipun secara fisik mereka saling berjauhan, baik karena perbedaan daerah,
agama, suku, bahasa, dan lain-lain. Selain ukuwah kekuatan batiniyah lainnya
ialah konsep ummah yang mengacu kepada kesatuan bertuhan.
Kaum
muslim diperintahkan untuk membentuk mereka menjadi ummah, yaitu suatu himpunan
masyarakat yang dioraganisasi secara khusus. Paling tidak terdapat dua
pendekatan yang ditempuh untuk membangun ukuwah. Pertama, saling mengunjungi
dan berkumpul dan yang kedua ialah berbuat baik kepada tetangga. Karena itu,
kunci utama yang perlu dan mendesak untuk dirajut adalah keteladanan para
pemimpin negeri ini.
Islam
telah membagi manusia kedalam dua golongan, yaitu wali Allah dan wali setan,
penolong yang baik dan yang batil. Orang beriman tidak menaruh dendam dan
permusuhan karena dalam pandangannya bahwa member maaf dan bermurah hati lebih
baik. Ada dua pokok dalam aqidah islam yang menjadikan orang beriman disamping
berpegang teguh kepada agama dan kepercayaan serta bersikap toleran. Pertama,
orang islam mempercayai bahwa tlah menjadi kehendak iradat Than menjadikan
manusia berbagai macam agama. Kedua, Tuhan telah memerintahkan kepada nabi
supaya menjauhkan diri dari perbantahan dengan orang-orang yang menentangnya
dan menyerahkan urusan mereka kepada Allah
Menghargai
Perbedaan
Toleransi
beragama yang dapat diekspresikan “menghargai perbedaan” sesungguhnya merupakan
kunci yang membuka tatanan hidup yang aman dan tentram. Tentu saja toleransi
kehidupan beragama yang muncul sekarang ini merupakan buah dari pergaulan
konflik sebelumnya. Dalam teologi kerukunan yang diusung gerakan islam moderat
terdapat kepentingan untuk membangun stabilitas, sesuatu yang sangat dibutuhkan
dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dialog dalam menyelesaikan perbedaan
pandangan perlu ditempuh agar pemecahan atas persoalan yang dihadapi itu tidak
menimbulkan masalah baru.
No comments:
Post a Comment