Tuesday, October 29, 2013

Mengurai Benang Kusut Konflik FPI-AKKBB



Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) merupakan dua gerakan sosial Islam yang memiliki karakter berbeda. FPI adalah gerakan radikal sedangkan AKKBB adalah gerakan liberal, dan juga FPI sangat ketat, sedangkan AKKBB sangat longgar. Masalah yang dipersoalkan mengenai Ahmadiyah yang dianggap sebagai FPI merusak ajaran agama islam, tetapi AKKBB membelanya karena di Indonesia tercantum pasal yang berbunyi bebas memeluk agama sesuai keyakinan. FPI menyerang dan mendesak agar Ahmadiyah dan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan, sedangkan AKKBB melindunginya. Pertentangan dua sikap itu berujung konflik berdarah. Insiden Monas merupakan akumulasi dari konflik yang berkepanjangan antara para penentang dan penuntut pembubaran dengan para pembela Ahmadiyah dan JAI. Bentrok fisik tidak hanya terjadi ketika di monas. Ketika Habieb Rizieq menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, FPI dan AKKBB kerap bersitegang dan terlibat bentrok.

 Jika FPI suka serang dan main pukul memang tak aneh. Namun, jika kelompok AKKBB dengan sengaja melibatkan preman untuk melawan orang-orang FPI, sungguh diluar kewajaran. Padahal orang-orang yang tergabung dalam AKKBB paling gencar mengampanyekan anti kekerasan. Pernyataan ini bertentangan dengan apa yang diucapkan oleh AKKBB yang mereka bilang bahwa mereka anti kekerasan. Mereka tidak dapat menahan diri. Bentrok fisik selama persidangan Habieb Rizieq membuktikan keterlibatan AKKBB dalam kekerasan fisik.
Menelaah tentang apa yang terjadi diantara FPI dan AKKBB yang terus menerus diwarnai dengan kekerasan  ataupun tidak, menarik untuk dipahami lebih jauh. Karena dengan buku yang berjudul Mengurai Benang Kusut Konflik FPI-AKKBB kita menjadi tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi diantara keduanya hingga menimbulkan insiden berdarah.










Front Pembela Islam (FPI)
FPI didirikan pada hari Senin 25 Rabiu’us Tsani 1419 H atau 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan oleh Habieb Rizieq Shihab, Habib Idrus Jamalullail, Kyai Misbach, dan beberapa ulama lain. FPI dibentuk atas dasar mewujudkan eksistensi umat dan islam yang selama rezim Orde Baru selalu ditindas. Pemilihan nama merupakan orientasi dari FPI. Disebut Front karena orientasi kegiatan yang dikembangkan lebih dari tindakan konkret dalam rangka menegakkan amar ma’aruf nahi munkar. Disebut pembela karena dengan harapan organisasi ini aktif dan proaktif dalam membela kebenaran dan keadilan serta menentang kebatilan. Adapun islam yang berarti bahwa perjuangan FPI senantiasa dalam ajaran islam.
Mereka mempunyai hakikat dalam perjuangannya yang berdasarkan tujuh pilar, yang diantaranya meruapakan visi dan misi organisasi tersebut. FPI menyatakan dirinya bukanlah cabang dari salah satu organisasi massa yang pernah ada dan juga tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik lainnya. Artinya, FPI adalah organisasi yang independen. FPI menyatakan bahwa ia adalah organisasi internasional dengan konsentrasi di Indonesia sebagai negara dengan penduduk islam terbesar di dunia. Di Indonesia FPI berpusat di Jakarta dengan wilayah dan cabang di provinsi, kabupaten, kecamatan di seluruh Indonesia. Struktur dari FPI antara lain :
Ø  Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Ø  Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Ø  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Ø  Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Ø  Dewan Perwakilan Front (DPF)

Dalam struktur kepemimpinannya, terbagi atas dua komponen, yaitu Majelis Syura dan MajelisTanfidzi.
FPI memiliki 4 anak organisasi. Pertama, Laskar Pembela Islam (LPI). Ini merupakan tulang punggung dari segala kegiatan FPI. Dalam arti ialah yang menjadi pejuang fisik dalam menegakkan ajaran ajrannya. Kedua Mujahidah Pembela Islam (MPI). Ini merupakan barisan muslimat yang gerakannya fokus pada masalah sosial kemasyarakatan dan turut serta dalam aksi damai FPI. Ketiga Serikat Pekerja Front (SPF). Yang merupakan perhimpunan para anggota FPI yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai yang bekerja di pabrik serta perusahaan. Keempat ialah Front Mahasiswa Islam (FMI) yang merupakan perhimpunan mahasiswa yang menegakkan ajaran islam tidak dengan fisik, namun beramar nahi munkar dengan kemampuan intelektual yang mereka miliki.
Dalam mekanisme menegakkan amar ma’aruf dan nahi munkar, FPI menempuh beberapa mekanisme. Pertama, keputusan yang diambil berdasarkan syariah islam. Kedua, penggunaan prosedur hokum. Maksudnya ialah sebelum FPI turun ke jalan, mereka terlebih dahulu menempuh jalur hukum. Ketiga, mengambil tindakan tegas dengan melibatkan seluruh komponen umat. Namun, tudingan miring diarahkan kepada FPI bahwa organisasi ini merupakan salah satu “anak macan” yang dipelihara oleh aparat militer dan kepolisian. Karena dalam aksi di lapangannya, mereka lebih menertibkan tempat-tempat yang dijadikan maksiat seperti tempat prostitusi dan diskotik-diskotik. Mereka menuntut diusutnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah terhadap umat islam dalam kasus seperti kasus Tanjung Priok, Aceh, Ambon, Poso dan lain sebagainya. FPI selalu membenarkan atas apa yang dilakukan baik itu dengan kekerasan ataupum tidak, karena menurut mereka melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan hukum dan ajaran islam.
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB)
Nama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) bukanlah sebuah organisasi. Ia merupakan aliansi cair yang terdiri atas banyak organisasi, lembaga swadaya masyarakat, dan juga kelompok-kelompok keagamaan yang termasuk Ahmadiyah didalamnya. AKKBB terdiri dari 72 organisasi, kelompok, dan lembaga swadaya masyarakat. Contoh lembaga-lembaga didalam AKKBB antara lain Jaringan Islam Kampus (JaRiK), Komunitas Jatimulya, Gerakan Anti Diskriminasi Indonesia (GANDI), PRKP Poso, Komunitas Gereja Damai, dan lain-lain.
Demi menjamin terwujudnya perdamaian, kerukunan antar warga Negara, dan terlindunginya hak setiap warga Negara, dalam petisi ini AKKBB menegaskan prinsip-prinsip kebebasan beragama. Terdapat 11 prinsip yang ditegaskan, yang diantaranya adalah kebebasan beragama, berarti pula kebebasan untuk memilih agama yang ia anut.
Jaringa Islam Liberal (JIL) yang menjadi “lokomotif” liberalism dan sekuralisme di negeri dalam memahami serta menafsirkan ajaran agama, dalam hal ini ialah Islam, berlandaskan beberapa hal. Pertama, membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam. Kedua mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks. Ketiga, mempercayai kebenaran yang relative, terbuka dan plural. Keempat, memihak pada minoritas dan tertindas. Kelima, meyakini kebebasan beragama. Keenam, memisahkan otoritas duniawi dan ukhwari, otoritas keagamaan dan politik (sekularisme). Antara JIL dengan AKKBB mempunya kesamaan pandangan dan menjadikan konsep HAM sebagai sumbu gerakan mereka. Terlebih antara JIL dan AKKBB tidak dapat dipisahkan secara tegas karena orang-orang yang berada didalam JIL juga berada dibelakang AKKBB. Perbedaan keduanya hanya terletak dalam ranah gerakan mereka. Jika JIL hanya bertekuk pada pemikiran, AKKBB langsung turun kejalan menyerukan, menuntut, dan mendesak pemerintah untuk melindungi kebebasan individu dan kelompok dalam beragama dan berkeyakinan. Bagi AKKBB, tidak ada seprang pun atau lembaga dapat menyatakan suatu aliran atau kepercayaan tertentu sesat.
Namun dalam kasus Ahmadiyah, AKKBB mendukung serta melindungi agama tersebut. Beda halnya dengan FPI. Menurut FPI, Ahmadiyah ajaran yang sesat (kafir). Ada beberapa alasan FPI mengatakan bahwa Ahmadiyah kafir. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab sebagai nabi setelah nabi Muhammad SAW. Mirza Ghulam Ahmad mendapat wahyu dari Allah, yang semua wahyu tersebut dihimpun dalam kumpulan wahyu suci yang disebut Kitab Suci Tadzkirah. Selain itu, mereka meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad menyatu dengan Allah, dan menjadi anak Allah, bahkan telah menjadi Allah. Mereka tidak mengakui Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir. Menurut Habieb Rizieq, kalaupun mereka mengakui Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir, tapi dibatasi hanya sebagai wahyu syariat terakhir, sedang wahyu non syariat tetap ada hingga akhir zaman. Ahmadiyah antek Kolonialisme. Dalam buku kitab Ruhani karya Mirza Ghulam Ahmad pada volume 3 halaman 21 menyatakan kesediaan berkorban nyawa dan darah bagi Inggris yang saat itu sedang menjelajah India. Dan di halaman 166 pada volume yang sama, Mirza mewajibkan berterimakasih kepada Inggris yang diakui sebagai pemerintah yang diberkahi. Selain itu, Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai pelayan setia Inggris. Dan puncaknya, pada volume 6, halaman 26 dan volume 17 halaman 443, Mirza Ghulam Ahmad menghapus Hukum Jihad. Itulah beberapa alasan yang dijadikan FPI menganggap bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran sesat.
Para pembela Ahmadiyah, termasuk AKKBB, ngotot menyatakan bahwa melarang Ahmadiyah sama denga melanggar HAM dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. disini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam menikmati kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada batasan Undang-Undang yang telah ditetapkan demi tercapainya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata asusila, agama dan lainnya sebagai atas nama HAM tak dapat dibenarkan sama sekali. Apa yang diperbuat Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah ibarat membangun rumah baru dalam rumah orang lain.
Ahmadiyah dan Insiden Monas
Kronologi pada Insiden Monas antara lain :
Ø  Pada Minggu 1 Juni, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi menolak kenaikkan BBM menuju istana Negara yang diikuti perwakilan Serikat Kerja PLN, FPI, dan sebagainya. Demo itu telah mendapat izin dari aparat kepolisian setempat dengan pengawalan yang rapi dan ketat sehingga dapat dikatakan demo itu adalah kegiatan resmi dan legal berdasarkan UU.
Ø  Pada saat yang bersamaan, muncul kelompok yang menamakan diri AKKBB yang notabene pro Ahmadiyah. Seperti dilansir dalam siaran televise, kegiatan AKKBB di monas tidak diperkenankan oleh kepolisian, karena berbenturan dengan pihak yang tidak mendukung acara mereka. Dengan kata lain, kegiatan AKKBB tidak mendapat izin dari kepolisian.
Ø  Melihat gelagat negativ itu, FPI menginstruksikan beberapa personilnya untuk mengetahui apa yang dilakukan AKKBB di wilayah aksi HTI. Ternyata, AKKBB melakukan orasi yang menjelek-jelekan FPI dengan mengatakan “Laskar Setan” dan sebagainya. Mendengar orasi tersebut, personil FPI melaporkan kepada Laskar FPI. Laskar FPI pun lantas meminta klarifikasi AKKBB. Namun, AKKBB mengelak dan menjawab dengan sikap yang arogan sehingga membuat Laskar FPI kesal. Arogansi AKKBB makin menjadi dengan mengeluarkan sepucuk senjata api dan menembakannya ke udara sebanyak satu kali. Mendengar letusan itu, laskar FPI berusaha mencegah, namun justru ditanggapi dengan tembakan kembali hingga empat kali.
Ø  Laskar FPI yang makin kesal langsung memukul provokator. Tidak ada sasaran wanita dan anak-anak, hanya oknum yang sok jagoan dan arogan yang telah mengejek dan menghina kafir kepada laskar FPI yang menjadi sasaran empuk. FPI menduga AKKBB adalah kelompok bersenjata yang sengaja disusupkan ke dalam kegiatan demo BBM tersebut. Dengan menyertakan anak kecil dan wanita, mereka berniat mengalihkan isu BBM menjadi pembubaran FPI dengan memprovokasikan sebutan “laskar kafir” dan tembakan senjata api. FPI kini menjadi obyek makian masyarakat dan intimidasi oleh Nadhatul Ulama (NU) beserta elemen-elemennya. Insiden ini menurut FPI menjadi terbukti bahwa dakwah dijalan Allah SWT akan ditebus oleh fitnah, intimidasi, makian, dari makian dan munafikun.

AKKBB menilai pengamanan polisi sangat lemah sehingga penyerangan  brutal oleh laskar FPI pada 1 Juni 2008 itu terjadi. Koordinator AKKBB Anik mengatakan hanya melihat tiga polisi ketika terjadi penyerangan di Monas. Dua berpakaian polisi, dan satu berpakaian preman. Polisi yang berpakaian preman dan menggenggam pistol itu berusaha mencegah aksi brutal yang dilakukan FPI. Padahal sehari sebelumnya, bekas Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso sudah mengingatkan pemerintah mengenai kemungkinan terjadi kekerasan.
Tak lama berselang setelah massa FPI menyerbu massa AKKBB polisi pun berdatangan. Namun kedatangan polisi dinilai terlambat karena massa FPI telah terlebih dahulu merusak serta memukuli massa AKKBB. Massa FPI tampak membakar spanduk yang digunakan massa AKKBB dan juga merusak satu unit truk mobil yang berisi peralatan sound system. Massa FPI yang berbaju serba putih dan memakai lambing FPI merusak mobil dengan menggunakan tongkat. Polisi pun berusaha menengahi dua kubu yang tengah bentrok. Namun sebagian massa AKKBB tampak lari tunggang langgang akibat dikejar massa FPI. Mereka berlari kearah Indosat dari lokasi kejadian didekat Stasiun Gambir.
Dalam insiden ini, setidaknya 29 orang dari AKKBB terluka parah akibat pemukulan yang dilakukan oleh FPI. Insiden ini terjadi pada pukul 13.00 WIB saat anggota AKKBB berkumpul di monas. Jika masyarakat menuduh FPI adalah biang kerok dari insiden ini, lain hal nya dengan pendapat kuasa hukum FPI Achmad Michdan. Ahmad yang menyayangkan dan prihatin atas kejadian insiden tersebut, insiden terjadi bukan karena FPI, tetapi AKKBB dengan Laskar Islam bersama Forum Umat Islam yang saat itu berunjuk rasa menolak kenaikka BBM. Insiden dipacu oleh suatu provokasi yang menyebut ada laskar setan dan kafir. Ahmad meminta agar media bersikap netral dan tidak menyudutkan FPI. Kepada pihak kepolisian Ahmad meminta  polisi bersikap netral, professional dalam menangani insiden ini.
Komando Laskar Islam (KLI) melakukan klarifikasi atas sejumlah fakta yang berkembang seputar insiden monas. Panglima KLI Munarman mengoreksi pemberitaan yang menyatakan bahwa penyerangan dilakukan oleh FPI. Menurut Munarman, yang mendatangi monas adalah Komando Laskar Islam, yang merupakan gabungan dari laskar-laskar seluruh ormas islam Indonesia. Aksi itu bertujuan untuk merespon undangan terbuka dan mengamankan aksi tolak kenaikkan harga BBM. Aksi dalam rangka ini legal dan berdasarkan UU. Namun, ketika berkumpul di Istiqlal, pihak KLI mengetahui AKKBB tetap melakukan aksinya yang mencuri momentum peringatan lahirnya Pancasila 1 Juni dan untuk menyatakan dukungan kepada Ahmadiyah. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta, Munarman menegaskan bahwa insiden monas terjadi akibat provokasi dari pihak pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya AKKBB dan merekalah yang diminta pertanggungjawabannya. Ini semua terjadi akibat kelambatannya pemerintah dalam mengambil keputusan untuk membubarkan aliran sesat Ahmadiyah sesuai Fatwa MUI tahun 2005 dan rekomendasi dari Bakorparem tahun 2008. Oleh karena itu, KLI menyerukan kepada Presiden agar segera mengeluarkan kepuatusan Presiden yang berisi membubarkan Ahmadiyah.
Kemenangan Ahmadiyah
Ditengah kecaman atas insiden monas dan wacana bubaran FPI, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) berpendapat lain. MMI menilai insiden itu sebagai kemenangan kelompok Ahmadiyah. Padahal, insiden monas merupakan perjuangan panjang Islam untuk membubarkan Ahmadiyah. Ketua MMI DKI Haris Amir Falah menganggap ironi, karena bukan Ahmadiyah yang dibubarkan, tetapi FPI yang dibubarkan. Haris menyesalkan penangkapan besar-besaran terhadap aktivis islam di markas FPI bahkan ada dua anggota MMI, yaitu  Sri Hartono dan Bagio Martono.
Mengadili Habieb Rizieq dan Munarman
Sehari setelah insiden monas, aparat kepolisian menetapkan lima tersangka dalam peristiwa tersebut. Namun, saat itu polisi tidak menyebut nama kelima tersangka karena khawatir melarikan diri. Pada hari yang sama, Munarman, Sang Komandan LPI, menggelar jumpa pers di markas FPI. Dalam kesempatan itu Munarman menyatakan siap bertanggungjawab atas insiden monas. Namun ia meminta agar laskarnya tidak di ganggu. Selasa pagi, tepatnya tanggal 3 juni 2008, kembali Munarman menggelar jumpa pers di markas FPI. Dalam jumpa pers itu Munarman mengklarifikasi foto yang dimuat di sejumlah media. Munarman menjelaskan bahwa didalam foto, orang yang dicekiknya bukan anggota AKKBB, melainkan anggota FPI itu sendiri. Selasa malam, Kapolda Metro Jaya meminta agar pelaku kerusuhan Monas menyerahkan diri termasuk Munarman. Jika tidak mereka akan dijemput paksa. Dia memberi deadline hingga tanggal 3 Juni tengah malam. Namun hingga malam itu Munarman sudah menghilang.
Rabu dini hari, seribu polisi mendatangi markas FPI. Mereka menangkap puluhan anggota FPI. Munarman tidak terlihat dalam penangkapan ini. Semua aparat kepolisian dikerahkan untuk mencari Sang Komandan Laskar Pembela Islam ini. Segera polisi menggelar jumpa pers dan mengultimatum Munarman untuk segera menyerahkan diri. Siang harinya, Mabes Polri menyatakan Munarman masuk kedalam DPO alias buronan. Dari persembunyiannya, Kamis 5 Juni 2008, Munarman mengirimkan rekaman video pernyataannya ke sejumlah stasiun televisi. Ia menyatakan bahwa ia tidak melarikan diri, tetapi agar hukum dapat berjalan adil dan seimbang.
Jumat 6 Juni 2008, keluar surat pencekalan terhadap Munarman dari pihak imigrasi, pencekalan ini berlangsung selama 20 hari. Keesokannya, beredar sms yang menyatakan Munarman tewas jenazahnya ditemukan dilahan karet Batujajar. Namun ternyata kabar ini tidak benar. Polisi membantah kabar kematian Munarman tersebut. Mahendradatta, salah satu kuasa hukum FPI menyatakan bahwa sms ini sengaja disebarkan agar keluarga Munarman resah sehingga ia tergerak untuk menelpon keluarganya agar teleponnya bisa di sadap dan diketahui dimana keberadaan Munarman.
Setelah Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Ahmadiyah pada tanggal 9 Juni 2008, pada jam 19.50 WIB, Munarman datang ke Mapolda Metro Jaya tanpa kawalan polisi. Dia menumpang taksi dan didampingi pengacaranya. Saat tiba di Mapolda, Munarman mengatakan bahwa dirinya bukan pengecut, hingga esok harinya ia ditetapkan sebagai tersangka. Munarman ditetapkan sebagai salah satu tersangka aksi anarkis di monas itu dijerat dengan 3 pasal KUHP, yakni pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan,dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Sementara itu, ketua umum FPI Habieb Rizieq disebut-sebut sebagai dalang dibalik insiden monas. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka walaupun ia tidak berada di tempat kejadian. Habieb Rizieq dikenai empat pasal, yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 156 KUHP tentang penghasutan, pasal 221 tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dan pasal 351 tentang akibat penganiayaan. Setelah itu, ditemani istri, Syarifah Fadhlun, dan empat anaknya, Habieb Rizieq diantar masuk keruang tahanan. Selain Habieb Rizieq sebagai tersangka, polisi menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam insiden monas. Mereka adalah Agus Bambang, Fahrur Rozi, Sugirah, Rafin, Syamsudin, dan Taufik.
Penahanan Habieb Rizieq mendapat protes dari tim pengacara Habieb Rizieq karena dianggap melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal itu terjadi karena kejaksaan tidak mengajukan perpanjangan penahanan Habieb Rizieq yang habis pada 19 Agustus 2008. Sementara Habib Husein Al-Habsyi terpidana candi Borobudur ini menyatakan seharusnya aparat kepolisian juga menangkap provokator insiden monas. Sidang perdana Habieb Rizieq digelar tanggal 21 Agustus 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam siding tersebut Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Wahyudi mendakwa Habieb Rizieq dengan dua pasal alternatif, yaitu pasal 156 tentang menyebarkan atau menyiarkan kebencian dalam aktivitas keagamaan dan pasal 55 ayat 1 juncto pasal 170 KUHP, yakni melakukan perbuatan pidana kekerasan terhadap pihak lain. Atas tuntutan ini ia diancam dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Humas dalam sidang ini mengatakan pemberian pasal alternatif ini berdasarkan adanya fakta-fakta yang saling berkaitan. Dia mengungkapkan, kejaksaan saat ini akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam berkas perkara itu dimasukkan 30 saksi dalam persidangan. Jaksa menegaskan dalam ceramahnya Habieb Rizieq menyatakan bahwa Ahmadiyah harus dibubarkan oleh FPI. Pembubaran Ahmadiyah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Sebab MUI telah mengeluarkan fatwa aliran Ahmadiyah sesat. Menurut jaksa, Habieb Rizieq menghimbau agar anggota FPI mengikuti unjuk rasa di monas untuk menolak kenaikkan BBM sekaligus menuntut pembubaran Ahmadiyah. Karena itu, dalam dakwaan lapis kedua, Habieb Rizieq dikenai dengan pasal 156 KUHP yaitu pasal penyebaran kebencian terhadap suatu golongan.
Menanggapi dakwaan jaksa, Habieb Rizieq dengan tegas menyatakan menolak tuduhan penghasutan tindak kekerasan dan penyebaran pada golongan lain. Habib menyatakan tidak mengerti atas dakwaan tim jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh melakukan kekerasan dan beragumentasi bahwa dirinya tidak berada di tempat saat terjadinya insiden  monas. Selain itu, ia juga menolak bahwa ceramah atau dakwaannya merupakan bentuk menyebarkan kebencian untuk menyeluruh anggota FPI agar melakukan kekerasan. Senada dengan itu, pengacara Habieb Rizieq, M. Assegaf menyatakan dakwaan jaksa terkesan dipaksakan. Ia menilai penerapan pasal dakwaan tentang penyebaran kebencian pada golongan keliru. Sebab kata ‘golongan’ yang dimaksud dalam KUHP adalah golongan rasial, bukan golongan beragama seperti Ahmadiyah. Sementara Munarman menjalani sidang perdananya pada tanggal 29 agustus dan mendapat ancaman hukuman berkisar 4 sampai 7 tahun penjara.
Sekilas tentang Pluralisme
Pluralisme atau kemajemukan masyarakat sering menjadi permasalahan dalam kehidupan dimasyarakat. Perbedaan budaya, agama, suku, dan ras kerap kali menjadi penyulut api lahirnya suatu konflik dalam masyarakat. Pluralisme diusung guna menjawab permasalahan didalam masyarakat seperti teologi (akidah), hubungan sosial (muamalah), maupun moral (akhlak). Dengan sikap semacam itu diharapkan lahirnya sikap toleran. Sebagai wacana akademik plurasime harus diletakkan dikonteks yang cukup luas, tak hanya menyangkut masalah teologi dan eksatologi semata, melainkan sosiologis juga ikut turut adil. Dalam teologi ada tiga sikap umat beragama. Pertama  sikap eksklusif (pandangan nasrani yang menganggap yesus merupakan jalan keluar), kedua sikap inklusif (membedakan kehadiran penyelamatan dan aktivitaas tuhan dalam tradisi agama), dan yang ketiga sikap paralelisme (percaya setiap agama diluar Kristen memiliki jalan keluar). 
Dalam perspektif HAM, hak kebebasan beragama disarikan kedalam delapan komponen: Kebebasan internal, kebebasan eksternal, tidak ada paksaan, tidak diskriminatif, hak dari orang dari orang tua wali, kebebasan lembaga dan status legal, pembatasan yang diizinkan pada kebebasan eksternal, dan Non-Derogability.



Pluralism Dalam Konteks HAM
UUD 1945  maupun UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak azazi manusia sama-sama meberikan landasan hukum mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menjalankan agama dan keyakinan itu. Hak kebebasan agama bukan pemberian Negara atau bukan pemberian Negara ataupun golongan. Dengan paradigma kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi yang berlandaskan hak asasi manusia dimata kalangan pluralis semua menjadi relatif, tak boleh ada paksaan dalam beragama, semua orang bebas memilih keyakinan sesuai hati nuraninya, atas dasar HAM, tak ada pembatasan melalui hukum formal. Pluralisme beragama yang hakikatnya adalah gerakan politik dan bukan gerakkan agama. Pluralisme merupakan penyeragaman atau menyeragamkan segala perbedaan dan keberagaman agama. Adapun kelemahan dari pluralism menurut Anis Malik Thoha terbagi menjadi dua, yaitu: pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan kebenaran eksklusif, dan yang kedua mereka merelatifkan tuhan yang dianggap absolut oleh kelompok-kelompok lain, seperti Allah, Trinitas, Yahweh, Trimurti, dan lain-lain.
Indonesia dan Tantangan Pluralitas
Indonesia terkenal sebagai Negara yang kaya akan budaya, suku, dan agama. Kekayaan itu tak selamanya membawa rahmat dan berkah bagi penduduk negeri yang mayoritas agama islma ini. Justru sering kali terjadi perselisihan yang disebabkan oleh perbedaan budaya, suku, maupun agama. Konflik kekerasan yang terjadi dibeberapa daerah ditanah air kebanyakan konflik yang berbentuk SARA dan agama. Tanpa rasa berdosa dua komunitas saling bunuh membunuh secara brutal dengan membawa bendera tuhan. Faktor sejarah, psikologi, dan pengalaman mengurus pembangunan bangsa harus dijadikan pertimbangan utama dalam menghadapi kemungkinan benturan akibat kesenjangan ini.
Penyelesaian konflik antaragama atau konflik sosial lainnya bisa dilakukan melalui dialog antaragama, yang selama ini masih belum berjalan efektif. Terkadang dialog hanya berjalan satu warna dan elitis. Ketidakberhasilan dialog beragama anatra lain disebabkan oleh ekslusivitas, saling berburuk sangka, dan tidak ada keadilan. Pada prinsipnya semua agama mengajarkan kedamaian, apakah itu islam, Kristen, Budha, dan Hindu. Hanya penganutnya saja yang belum bisa berdamai.
Celakanya di Indonesia pluralisme kerap dicurigai mengandung muatan ideologis tertentu sehingga demokrasi tidak dicintai sepenuh hati bahkan bisa saling mencurigai. Oleh karena itu, early warning kepada kelompok-kelompok masyarakat atau berbasis jaringan komunitas lokal, wajib diterapkan guna mencegah konflik itu sendiri.
Arah Baru Gerakan Sosial Islam
Kemunculan teologi islam Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah seakan memberikan alternatif di antara dua titik ekstrem yang saling berhadapan. Ditangan Imam al-Ghazali teologi tersebut seakan mendapatkan simpati umat islam secara luas. Satu hal yang perlu dicermati, kemunculan teologi tertentu senantiasa terkait dengan upaya merespons permasalahan umat yang terjadi pada saat itu. Oleh karena itu, latar belakang sosial, politik, dan budaya memiliki peran penting dalam memahami pertumbuhan dan perkembangan teologi islam.
Mendialogkan teologi islam dengan kemajemukan didorong harapan terkikisnya konflik kekerasan umat beragama. Dialog teologi harus berpinjak pada asumsi bahwa semua agama memiliki kesinambungan. Sejarah menunjukan bahwa semua nabi yang membawa agama mengajarkan tentang ke Esaan Tuhan dan kebajikan. Oleh karenanya, juru dakwah harus mempunyai semangat yang tetap menyala dalam mengimbangi kesulitan dakwah. Dakwah toleran itu sejalan deng ajaran islam yang mengajarkan untuk menghargai keyakinan yang berbeda dan menjauhi kekerasan. Dengan mengedepankan kesabaran dalam dakwah, diharapkan tegesa-gesaan yang menodai dalam dakwah islam dapat diminimalisasi, sehingga kita lebih yakin bahwa hanya sang penciptalah sebagai penentu berhasil tidaknya proses dakwah yng selama ini kita tmpuh, yanpa memaksakan keyakinan terhadap orang lain.
Kedepankan Toleransi
Mengingat islam sebagai agama cinta damai, sudah saatnya kaum muslimin menjadikan toleransi sebagai salah satu etika dakwah. Berbagai upaya untuk melakukan dialog dan penyatuan pandangan sangatlah patut dihargai. Tentunya niat baik ini tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran bersama. Setiap agama sesungguhnya dapat dijadikan landasan membangun perdamaian, karena ini merupakan pesan sentral dari setiap agama. Ketulusan hati, bersikap jujur, dan saling mempercayai merupakan kata kunci dari upaya dalam saling merapat.
Keberagaman kultur agama dalam Negara bangsa memang harus senantiasa dikondisikan untuk berkomunikasi dan berdialog tanpa harus menimbulkan kecurigaan satu sama lain. Konflik makin tajam ketika sentimen keagamaan mewarnanainya. Dalam perspektif islam, tali memperkuat kesatuan dan persatuan adalah ukuwah. Para ulama membaginya ke dalam beberapa kategori: ukuwah islamiyah (persaudaraan se-islam), ukuwah imaniyah (persaudaraan se-iman), ukuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia), dan ukuwah wathoniyah. Sementara ukuwah dijalan Allah pengertiannya adalah jalinan aqidah yang mampu menyatukan hati umat islam secara keseluruhan. Meskipun secara fisik mereka saling berjauhan, baik karena perbedaan daerah, agama, suku, bahasa, dan lain-lain. Selain ukuwah kekuatan batiniyah lainnya ialah konsep ummah yang mengacu kepada kesatuan bertuhan.
Kaum muslim diperintahkan untuk membentuk mereka menjadi ummah, yaitu suatu himpunan masyarakat yang dioraganisasi secara khusus. Paling tidak terdapat dua pendekatan yang ditempuh untuk membangun ukuwah. Pertama, saling mengunjungi dan berkumpul dan yang kedua ialah berbuat baik kepada tetangga. Karena itu, kunci utama yang perlu dan mendesak untuk dirajut adalah keteladanan para pemimpin negeri ini.
Islam telah membagi manusia kedalam dua golongan, yaitu wali Allah dan wali setan, penolong yang baik dan yang batil. Orang beriman tidak menaruh dendam dan permusuhan karena dalam pandangannya bahwa member maaf dan bermurah hati lebih baik. Ada dua pokok dalam aqidah islam yang menjadikan orang beriman disamping berpegang teguh kepada agama dan kepercayaan serta bersikap toleran. Pertama, orang islam mempercayai bahwa tlah menjadi kehendak iradat Than menjadikan manusia berbagai macam agama. Kedua, Tuhan telah memerintahkan kepada nabi supaya menjauhkan diri dari perbantahan dengan orang-orang yang menentangnya dan menyerahkan urusan mereka kepada Allah
Menghargai Perbedaan
Toleransi beragama yang dapat diekspresikan “menghargai perbedaan” sesungguhnya merupakan kunci yang membuka tatanan hidup yang aman dan tentram. Tentu saja toleransi kehidupan beragama yang muncul sekarang ini merupakan buah dari pergaulan konflik sebelumnya. Dalam teologi kerukunan yang diusung gerakan islam moderat terdapat kepentingan untuk membangun stabilitas, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan perlu ditempuh agar pemecahan atas persoalan yang dihadapi itu tidak menimbulkan masalah baru.
           

No comments:

Post a Comment